“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," tuturnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Wiwit Purwanto)
Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto