News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Membabi Buta Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang perempuan warga Kecamatan Sumberjambe, Jember harus menjalani perawatan di rumah sakit karena ditusuk pisau oleh suaminya.

Kini sang suami, berinisial MHL (40) sudah ditahan polisi.

Motif penusukan karena MHL marah, setelah sang istri tidak mau diajak rujuk.

Baca juga: Truk Tronton Tabrak Rumah Warga dan Tiang Listrik hingga Roboh di Mojokerto 

Baca juga: 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Kamar Mandi Masjid dan Rumah, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap 

Pasangan suami istri tersebut memiliki persoalan keluarga.

Sudah dua bulan terakhir, keduanya pisah ranjang, meskipun belum bercerai secara resmi.

Beberapa hari lalu, dia mengajak sang istri berbaikan, dan rujuk.

Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri.  

"Suami ini mengajak rujuk. Tetapi si istri menolaknya," ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Kamar Mandi Masjid dan Rumah, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap 

Baca juga: Cari Kayu Gelam untuk Buat Dapur, Warga Tulangbawang Jatuh ke Sungai, Tewas Diterkam Buaya 

Mendengar jawaban sang istri, MHL emosi.

Dia pun mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya.

Secara membabibuta, MHL mengarahkan pisau ke perut dan wajah sang istri.

Akibatnya, perempuan berusia 37 tahun tersebut mengalami luka robek di perut, pipi, kepala, dan tangan.

Sang istri berteriak meminta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib 2 Pembesuk Tahanan Polda Sultra yang Tertangkap Tangan Selundupkan 4 Paket Sabu Dalam Nasi

Baca juga: Perahu Disambar Petir saat Mancing di Perairan Tahoa, Satu Warga Kolaka Hilang di Laut, 2 Selamat

Sedangkan MHL melarikan diri.

Pada dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Nekat Tusuk Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini