Tetapi karena tidak mempunyai uang, korban pun meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan di koperasi.
"Tapi sampai waktunya tiba.Saat ditagih pelaku selalu beralasan, hingga korban rugi Rp 10 juta," jelasnya.
Baca juga: Tertipu Arisan Bodong, Wanita Asal Sidoarjo dan Surabaya Rugi Rp 623 Juta, Ini Pengakuannya
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, menurut AKP Syuaib, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap empat korban.
Keempatnya juga sudah melapor ke Polres Brebes.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.
Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Penipu Para Janda di Brebes! Duda Anak Satu Ini Mampu Raup Puluhan Juta
(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.