"Kalau tidak sehat segera dikasih obat, kalau ada kelainan dikasihtau, sehingga perlu sosialisasi dari semua stakeholder termasuk camat dan lurah dan para kader untuk memberikan pengertian pada masyarakat luas, karena mengandung penuh resiko antara ibu dan anak, kalau tidak bisa ditolong paling ibu atau anaknya yang meninggal, jadi antara keduanya menentukan nasib orang yang mengandung," jelasnya.
Dukungan yang benar dari tenaga medis diharapkan oleh masyarakat sebagai pendamping.
Tujuannya menyelamatkan ibu dan anak yang melahirkan.
Sementara itu, tingkat penurunan kematian ibu dan anak di Kota Serang menurun, namun tidak signifikan.
"Kami minta seluruh stakeholder betul-betul melangkah untuk menghilangkan 0 kasus kematian ibu dan anak di Kota Serang," jelasnya.
Resiko meninggalnya ibu dan bayi ditentukan dari awal mengandung.
Baca juga: Pengadilan Negeri Serang Gelar Tes Narkoba Buntut Penangkapan 2 Hakim
Resiko rentan kematian ibu, bayi atau kedunya adalah pernikahan dini.
"Pernikahan dini tidak boleh karena akan mempengaruhi anak, harus dikontrol, dicek ke bidan desa," tuturnya.
Syafrudin turut berterimakasih untuk MPHD yang akan bekerjasama dengan Pemkot.
"Semoga bisa memberikan yang terbaik bagi pemkot dan semoga penurunan kematian ibu dan bayi bisa menurun dan diselamatkan dalam rangka penyelamatan nyawa ibu dan anak," harapnya.
"Tidak seluruh Indonesia dapat, hanya beberapa Provinsi saja, termasuk Banten dan Kota Serang dapat kuotanya, ini dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat sampai tahun 2025," terangnya.
Kebanyakan kasus kematian pada ibu dan bayi ada di pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga antara pelayanan dan individunya harus sinkron.
"Jangan nunggu parah baru dirawat di rumah sakit," himbaunya.
Baca juga: Marcel Chandrawinata Unggah Foto Anaknya setelah Lahir, Bocorkan Nama Lengkap dan Artinya
Pernikahanpun harus di atas usia 17 tahun, untuk mengurangi kasus bayi lahir prematur.