Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk dan merayu.
Baca juga: Kakek di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga, Berawal Korban Mengeluh Sakit saat Pipis ke Ayahnya
Kemudian korban pun mau karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Pada malam itulah pelaku disebut memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban.
Tak lama kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." ucap Aiptu W. Baringbing.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Polisi Tangkap Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswanya, Korban Telah Divisum.
(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan sesama jenis.