"Kami juga masih memburu dua tersangka lainnya, identitasnya sudah dikantongi, dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya," ujar M Fahri Siregar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujar M Fahri Siregar. (Tribuncirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Pelaku Pembacokan di Gudang Batu Bara Jambi, Korban Meninggal