Rizal yang saat itu berangkat ke pasar untuk berjualan lombok bertemu dengan sepupu LH, Ida di perlintasan kereta api sekitar Klakah.
Pertemuan itu menjadi cilaka bagi Rizal.
Rizal yang belum memiliki uang untuk membayar hanya bisa meminta waktu tambahan kepada Ida.
Namun, rupanya emosi Ida sudah meradang. Ida menelepon LH untuk menganiaya Rizal.
Tak cukup di situ, LH juga merampas handphone Rizal setelah dikalahkan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Informasinya, sebelum Rizal dikeroyok, rumah ibunya di Mlawang juga telah dirusak.
Sampai-sampai kaca jendela rumah ibunya pecah. Ibu Rizal sampai mengalami trauma gara-gara teror ini.
"Karena LH juga membawa lari handphone korban, kami kenakan pasal berlapis. Pasal 170 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Perampasan," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
LH kini harus bersiap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia juga menjadi sasaran polisi narkoba karena saat diamankan ditemukan perangkat sabu di dalam rumahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dipicu Utang Lombok Rp2 Juta, Kades di Lumajang Aniaya Pedagang, Ada Alat Hisap Sabu saat Ditangkap