Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas handphone (HP) milik korban.
Penganiayaan ini dipicu masalah utang.
Korban memiliki utang senilai Rp 2 juta kepada saudara pelaku.
LH, seorang Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah ditangkap polisi karena kasus menganiaya seorang pedagang lombok.
Selain akan dihukum karena bertindak arogan, pria berusia 35 tahun itu, juga dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Sebab, polisi menemukan perangkat alat hisap sabu saat LH ditangkap.
Baca juga: Tak Terima Duriannya Disebut Tak Manis, Penjual di Bangka Selatan Aniaya Pembeli dengan Sajam
Baca juga: Siswi SMP Dianiaya Usai Tag Pacar Temannya pada Postingan Video, Pelaku Cemburu
Orang yang menjadi korban kekerasan ini yakni Rizal.
Pemuda berusia 29 tahun warga asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Dia mengalami luka di bagian kepala.
Rizal dikeroyok 8 orang karena memiliki utang Rp 2 juta di saudara ipar LH.
Kejadian itu terjadi 25 Mei lalu.