Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah ACH yang merupakan cucu tersangka, menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada sang ibu EDH yang juga pernah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka.
Karena tidak terima, ibu korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat tersangka pada 6 Juni 2022.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Dijerat pasal berlapis
RH dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon, Moyo Utomo, kepada Kompas.com di Polresta Pulau Ambon, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali
Adapun ancaman penjara untuk tersangka mulai dari 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
“Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Saat disinggung soal hukuman kebiri, Moyo mengaku hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ancaman hukuman kebiri bagi tersangka, kata dia, akan dipelajari dan apabila dibutuhkan akan diterapkan pada tersangka.
“Itu (hukuman) kebiri nanti kewenangan penyidik, nanti dilihat dulu,” ujarnya.
Tersangka ditangkap polisi lantaran memerkosa lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur.
Kelima anak kandung korban yang diperkosa tersangka yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua cucu tersangka yang jadi korban masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
Para korban ini kebanyakan diperkosa sebanyak tiga kali, hanya putri pertama tersangka yang diperkosa berulang kali.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah cucu tersangka yang menjadi korban menceritakan perbuatan bejat kakeknya kepada sang ibu pada 4 Juni 2022.
Ibu korban kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan perbuatan bejat tersangka pada 6 Juni 2022. Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Artikel ini telah tayang di Kompas.com