Alasan tersebut digunakan pelaku membawa kabur korban ke Lahat.
Saat itu, korban NA mengaku tidak sepenuhnya sadar dan tiba-tiba dibawa pergi ke Lahat, Palembang.
Di Lahat, korban tinggal di rumah keluarga dan temannya, selama 4 bulan dan dikurung di dalam kamar dengan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.
Saat itu, pelaku mengatakan korban sedang diguna-guna oleh ibunya sendiri, sehingga tidak boleh berkomunikasi.
"Dia bilang kalau saya itu sudah guna-guna anak saya, saya selalu curiga ke dia dan katanya saya pengaruh buruk untuk anak saya. Itu yang dia sampaikan ke pada anak saya," katanya.
Beberapa bulan berjalan, polisi akhirnya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap di Lahat.
Baca juga: Bermesraan di Kafe hingga Videonya Viral, 4 Remaja Pria Sesama Jenis Diperiksa Polsek Pancoran
NA ditipu oleh suaminya yang ternyata seorang wanita. Padahal, mereka sudah menikah secara siri selama 10 bulan.
Menyadari hal tersebut, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Di sini akhirnya terungkap, bahwa suaminya adalah seorang wanita bernama Erayani, namun mengaku sebagai Ahnaf Arrafif.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Penulis: Aryo Tondang
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul TERUNGKAP Awal Kisah Wanita di Jambi Nikah Sesama Jenis, Korban Dituding Diguna-guna Ibunya