Dia bilang, saat kejadian korban juga tidak ada teriak.
Menurutnya, seharusnya korban teriak jika benar bagian intimnya digerayangi oleh HP.
"Ini kenapa tidak teriak atau mendorong? Kan bisa saja teriak kalau benar digerayangi. Agar kalau memang benar, pelaku kan bisa dimassa masyarakat," katanya.
Disinggung lebih lanjut kenapa pihak HP tidak melaporkan AP jika tuduhan yang dialamatkan itu tidak benar, Yusnita dan Riko mengatakan kliennya masih syok.
Kedua pengacara ini mengatakan, korban memang berencana membuat laporan, tapi setelah kondisinya tenang.
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi di Tulungagung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi
"Klien kami masih syok dengan kejadian ini. Namun pasti kami akan melaporkan ibu AP tersebut," katanya.
Pernah dua kali bertemu
Menurut Riko Simanjuntak dan Yusnita Manalu, HP dan AP berkenalan dari orangtua pelapor.
"Jadi klien kami ini mengenal pelapor dari orangtuanya. Orangtua pelapor ini sudah beberapa kali memberi pekerjaan," kata Riko dan Yusnita.
Namun, keduanya menyebut bahwa HP dan AP tidak punya hubungan tertentu.
Keduanya baru dua kali bertemu karena urusan masalah kelistrikan.(mft/tribun-medan.com)
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Petugas Vendor PLN Bantah Gerayangi Bagian Intim Mama Muda, Pengacara: Tidak Benar