Selain atas dasar itu, pihak Polsek Sidayu tidak menerima laporan dari keluarga korban.
"Polsek juga tidak ada yang laporan. Orang tuanya juga tidak ada laporan," imbuhnya.
Namun, polisi sudah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pengunggah video.
Hasilnya si pengunggah tidak mengetahui identitas pria yang mencium anak kecil dan pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak Kecil di Gresik: Modus Beli Bensin, Pelaku Hendak Melamar jadi Guru
Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.
Apalagi pernyataan Kapolsek Sidayu tentang tak adanya unsur pelecehan menjadi sorotan.
"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, dikutip dari Kompas.com.
"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual)," tambahnya.
Nasib Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Nur Azis melanjutkan penjelasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial B pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Pria 39 tahun tersebut tercatat sebagai warga Kenjeran, Kota Surabaya.
Sementara kedatangannya ke Kabupaten Gresik dalam rangka melamar pekerjaan sebagai guru.
"Alhamdulilah tersangka sudah kami amankan tadi malam 00.30 WIB, diamankan di Surabaya. Korban yang ada di TKP dua orang berinisial R dan I," ucap Nur Azis, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polres Muratara Diciduk, Kapolres Beri Penjelasan
B kini harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.