Ia dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," tegas Nur Azis.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Willy Abraham)(Kompas.com/Hamzah Arfah)
Berita lainnya seputar Kabupaten Gresik.