"Ya EA diam aja dia. (ditangkap waktu pulang dari Jogja) iya. Tapi belum sampai rumah, belum ke sini, di jalan, ya di bus."
"Jam 12 malam. Riky-nya ditelpon bapaknya. Iya (RI dan Ea bersama)," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/6/2022).
Korban Dianiaya karena Terus Menangis dan Tak Kunjung Diam
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.
Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).
Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian.
Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore.
Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Baca juga: Suami di Lampung Timur Tega Aniaya Istrinya hingga Tak Sadarkan Diri dan Giginya Patah
Tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya.
Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali.
Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan.
Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban.
"Dan pelaku membalikkan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," jelasnya.
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersanga dan Terancam 20 Tahun Penjara
Kompol Roycke Hendrik Fransisco kemudian menetapkan Eka Sari Yuni Hartini (26) sebagai tersangka.
Eka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.
Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka, Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.
Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Nenek Pasrah Tiduri Jasadnya 5 Hari karena Diancam
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)