Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Mahkamah Syariah Langsa kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk, Selasa (28/6/2022).
Pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa dihukum cambuk mulai dari 15 hingga 20 kali di hadapan umum.
Hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa.
Empat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.
Baca juga: Pria Lajang di Kota Langsa Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tubuhnya sudah Keluarkan Bau Busuk
Jinayat adalah suatu hukum terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh zina, pencurian, mabuk, dan berbuatan-perbuatan kejahatan lainnya. sebagian anggota tubuh.
Mereka berinisial TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Kemudian SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali dan MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.
Kepala Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.
Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Terdakwa Pelanggaran Syariat di Langsa Dicambuk 15-20 Kali