Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022), ternyata sudah berproduksi selama 4 tahun.
Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mie tersebut aktivitasnya mencurigakan.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Polisi lakukan tes awal
Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam mengaku, melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat, berupa mie.
"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi, di tempat kejadian perkara.
2. Produksi 2 Ton per Hari
Andi mengaku, pihaknya baru melakukan pemantauan, dan hari ini berhasil mengamankan 1 tempat produksi mie beformalin, dengan bahan bakunya.
Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
"Sehari produksi 2 ton untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan, di sini ada 1,5 ton, mie yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," kata Andi.
3. Masih Diedarkan di Kabupaten Bandung
Menurut Andi, peredaran mie berformalin itu masih di sekitar Kabupaten Bandung.
"Kalau keuntungan, kami gak bisa sebutkan karena menjadi motif kepada masyarakat. Yang pasti makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya ini, memang dilarang secara undang-undang dan memang tidak baik untuk kesehatan," tuturnya.
Andi mengatakan, untuk konsumsi terkait formalin sendiri dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan kanker dan juga berujung kematian.
"Ini murni hasil penyelidikan, bahkan tadi kita juga sempat meminta keterangan dari warga, kalau aktivitas di sini tertutup ada cctv di luar sana. Contoh nya beli air galon aja dia gak pesan tapi beli keluar," ujarnya.
Jadi, kata Andi, aktivitas pabrik tersebut benar tersembunyi, masyarakat taunya ini tempat produksi siomay.
"Ini (produksinya) sudah 4 tahun," kata dia.
Dari kejadian tersebut, menurutnya, pihaknya untuk sementara sudah mengamankan saksi, sebanyak tiga belas orang, dan pelaku satu orang.
"Saksi ini yang kerja, tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik inisial (Y)," ucapnya.
4. Disegel oleh Polisi
Polresta Bandung menggerebek lalu menyegel pabrik mi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mi produksi pabrik itu mengandung formalin.
Pabrik itu beroperasi secara tertutup sehingga tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahuinya.
"Kami menyelidiki selama satu bulan dan didapatkan informasi, bahwa memproduksi mi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji," ujar Kusworo, di tempat kejadian perkara.
Kusworo mengatakan, dalam prosesnya, mi disebus menggunakan formalin.
"Sehingga kedaluwarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa empat sampai lima bulan. Dengan menggunakan formalin, minya juga bisa lebih kenyal," kata Kusworo.
5. Positif Mengandung Formalin
Dia mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.
Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.
"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.
Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.
Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Dia mengatakan, efek mi berformalin, kalau dihirup bisa menimbulkan sesak napas. Juga bisa menyebabkan iritasi kalau terkena mata.
"Membuat mata merah. Bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah, tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," katanya.
Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.
"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.
6. Amankan 13 saksi dan tetapkan 1 Tersangka
Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.
Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.
"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pabrik Mi Berformalin yang Digerebek Polisi di Margaasih Bandung, Ternyata Sudah 4 Tahun Beroperasi