TRIBUNNEWS.COM - Berikut kondisi terkini Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur setelah tersangka pencabulan, MSAT atau Mas Bechi ditangkap.
Banyak santri di Ponpes Shiddiqiyyah ketakutan dan meminta untuk pulang.
Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur telah mencabut izin operasi ponpes.
Hingga saat ini, sudah banyak santri yang dijemput oleh orangtuanya.
"Tapi kenyataan di sana itu, banyak yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Jumat (8/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Anam menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan terhadap para santri untuk melanjutkan pendidikan ke tempat lain.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka
"Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana."
"Apakah mondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," terangnya, melansir Tribun Jatim.
Dikatakannya, total santri di Ponpes Shiddiqiyyah masih mengalami fluktuasi.
Sehingga, Kanwil Kemenag Jatim masih menunggu data terbaru dari Kemenag Kabupaten Jombang.
"Sebagian santri di sana sudah pulang, sebagian masih berada di sana."
"Ada orangtua atau wali murid mengambil anaknya pindah pondok lain."
Kami tetap memperhatikan hak-hak para santri, ini merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak pendidikan," paparnya.
Baca juga: PROFIL Irjen Nico Afinta yang Bujuk Keluarga Mas Bechi hingga Anak Kiai Jombang Ini Serahkan Diri
Izin Operasional Ponpes Dicabut
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, jika nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Tindakan ini diambil karena seorang pemimpinnya yakni Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan santri.
Selain itu, pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," terangnya.
Penangkapan Berlangsung Alot
Penangkapan Mas Bechi pada Kamis (8/7/2022), berlangsung alot.
Butuh waktu hingga 15 jam sebelum akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB, dilansir Tribunnews.com.
Pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak pagi.
Pencarian memakan waktu lama karena Mas Bechi bersembunyi dan tidak mau keluar.
Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi
Ketegangan sempat terjadi sebelum dia menyerahkan diri.
Bahkan, jemaah Kiai Jombang berusaha menghalang-halangi petugas yaang melakukan pencarian.
"Hari ini sejak Jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orangtua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Fahdi Fahlevi/Milani Resti Dilanggi, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Maya Citra Rosa)