TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan lima orang simpatisan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut berperan menghalangi polisi saat akan menangkap DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT (42) atau Mas Bechi.
Baca juga: Tak Diistimewakan, Begini Kondisi Ruang Isolasi Mas Bechi di Rutan Medaeng Surabaya
Kelima orang tersebut memiliki peran sendiri-sendiri saat menggeledah ponpes tersebut.
Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan.
1) Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.
Dede bertindak mengemudikan mobil panther menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
2) Berinisial WH, warga Sidoarjo.
Tersangka semoat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor
3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang.
Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas
Baca juga: Menyayangkan Kasus Pencabulan Santriwati, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu
4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari.
Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
5) Berinisial SA, warga Lamongan.
Bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.