"Tersangka merasa dendam kepada korban, karena korban secara sepihak mengurus Kartu Keluarga dan mengeluarkan namanya dari KK tersebut dengan status cerai hidup," beber Wahyudi.
Kini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Undang-undang nomor 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 atau pasal 340 subs pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
MK terancam pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)
Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.