TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi.
Rusli Zainal sebelumnya mendekam di Lapas Klas IIA Pekanbaru sebagai terpidana terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Rusli Zainal keluar dari Lapas dan langsung masuk ke dalam sebuah mobil berwarna hitam yang menunggu di gerbang pintu keluar.
Rusli Zainal mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam serta mengenakan kacamata.
Baca juga: Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau Terpidana Kasus Korupsi PON XVIII Hari Ini Bebas Bersyarat
Rusli Zainal langsung masuk ke dalam mobil duduk di kursi bagian tengah mobil sebelah kiri, dengan santainya.
"Sekira pukul 07.08 WIB tadi masuk ke dalam mobil," ujar seorang petugas yang berjaga di luar Lapas.
Tidak ada penyambutan khusus di Lapas saat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari hukumannya.
Sempat diminta wawancara oleh wartawan, namun Rusli Zainal tidak bersedia dan hanya melempar senyuman.
"Jadi memang kondisinya masih sepi dan tidak ada keluarga serta media, bahkan media baru tiba dan masih jauh Pak RZ nya sudah masuk mobil dan langsung pergi," jelas Adisti Galih Inayah seorang anak magang di Lapas juga ikut menyaksikan keluarnya RZ.
Siapa Rusli Zainal?
Dikutip dari Wikipedia, HM Rusli Zainal SE MP lahir 3 Desember 1957.
Dia adalah seorang politikus Indonesia.
Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni 2003 - 2008 dan 2008 - 2013.
Sebelumnya Rusli Zainal pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999 - 2003.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara
Kasus korupsi izin pembalakan liar
Pada tahun 2008, Rusli Zainal pernah menjadi saksi atas kasus korupsi pemberian izin pembalakan kayu secara liar.
Pada kasus tersebut Rusli Zainal tidak dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga menjerat dua bupati di Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS.
Kasus korupsi PON XVIII Riau
Rusli Zainal menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi pada tanggal 7 Agustus 2012 mengenai kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII yang akan dilaksanakan di Riau pada tahun 2012.
Dia akhirnya dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa KPK telah membidik Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli Zainal juga kerap disebut.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.
Pada kasus ini Rusli Zainal diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar 900 juta rupiah dari 1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau.
Masa pencegahan ke luar negeri Rusli Zainal oleh KPK yang dimulai sejak tanggal 6 April 2012 selama 6 bulan akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2012.
Pada tanggal 25 Januari 2013, Rusli Zainal kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengadaan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012.
Baca juga: Korupsi Proyek di Amarta Karya, KPK Sita Dokumen Keuangan dari Pejabat Prudential Syariah
Penetapan sebagai tersangka
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru, Riau.
Rusli Zainal diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusli disebutkan menerima 500 juta rupiah di rumah dinasnya.
Selain dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, Rusli Zainal juga dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi lainnya yaitu kasus yang juga berkaitan dengan peraturan daerah akan tetapi perannya yang berbeda yaitu Rusli Zainal diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Pasca menjadi tersangka
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Rusli Zainal langsung dinonaktifkan oleh Partai Golkar.
Selain itu Partai Golkar tidak akan membantu Rusli Zainal dan tidak akan membela dan menyediakan penasehat hukum bagi Rusli Zainal.
Elit partai Golkar juga mengkhawatirkan turunnya popularitas partai Golkar akibat ditetapkanya Rusli Zainal sebagai tersangka.
Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Penahanan dirinya terkait dengan tiga perkara tindak pidana korupsi.
Terkait dengan penahanan Rusli, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, tugas gubernur dijalankan oleh wakil gubernur sampai Rusli Zainal resmi dinonaktifkan.
Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Paket Jalan
Perjalanan proses hukum
Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga dakwaan KPK
Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, kasus pertama yang menjeral Rusli Zainal adalah penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama.
Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
"Di satu sisi, dia diduga menerima pemberian, di sisi lain, dia diduga melakukan pemberian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut disahkan melalui sprindik tertanggal 8 Februari 2013.
Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda PON.
Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima Rusli.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat bersaksi dalam persidangan mengaku diperintahkan Rusli agar menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD dalam meloloskan proposal tambahan dana PON Riau.
Dalam kesempatan yang lain, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya.
Uang tersebut dianggap sebagai ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka, di antaranya anggota DPRD Riau, Lukman Abbas, karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra.
Sebagian dari tersangka ini sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Dugaan korupsi kehutanan
Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004.
Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siapa Rusli Zainal? Apa Kasus Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau? 10 Tahun Dipenjara Kini Bebas