TRIBUNNEWS.COM, PALOPO- 11 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya satpam Kejaksaan Negeri Palopo saat unjuk rasa.
Satpam Kejari Palopo tersebut meninggal dunia usai tertimpa pagar saat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Baca juga: Viral Video 2 Oknum Polisi di Palopo Diduga Lakukan Pungli, Kasatlantas Membantah: Mereka Bersumpah
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, dari 11 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penanganan perkara ini sekarang memasuki tahap penyidikan. Pihaknya sudah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan serta menyita barang bukti.
“Yang ditetapkan tersangka ada 9 orang, masing-masing PC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Sementara yang jadi DPO yakni ADE dan KE," kata Akhmad Risal, saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (23/7/2022) sore.
Akhmad mengungkapkan, untuk 9 tersangka sudah ditahan. Sedangkan yang DPO dilakukan pengejaran.
Para tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Juncto Pasal 55 dan 56.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut termasuk video saat terjadi aksi saling dorong.
Baca juga: Heboh Video Viral Polisi Palak Sopir Truk Rp 500 Ribu, Begini Tanggapan Kasatlantas Polres Palopo
“Untuk bukti video nanti akan tergambar saat di penuntutan. Barang bukti yang diamankan berupa bahan bakar jenis Pertamax 1 botol, 2 unit Mikropon, sound system, 1 buah ban bekas dan sebuah kendaraan Pickup yang digunakan mengangkut mahasiswa,” ucap Akhmad Risal.
Sayangnya dalam konferensi pers yang digelar Polres Palopo tidak ada satupun tersangka yang dihadirkan.
“Begini, kita melihat jangan sampai ada hal yang kita tidak inginkan, jangan sampai ada efeknya ke tersangka itu sendiri maupun keluarga itu,” ujar Akhmad Risal.
Baca juga: Ribut Gara-gara Potong Rambut, Suami di Palopo Pukuli Istrinya hingga Babak Belur
Keluarga korban yang juga mengikuti kegiatan itu sempat menangis memohon kepada polisi untuk melihat langsung para tersangka.
“Mohon izin pak Kapolres, pak Dandim, terus terang saya tidak sanggup bicara pak, kami cuma ingin smapaikan dari pihak keluarga bahwa yang kami dengar katanya sudah ada yang tertangkap jadi kami minta kalau ada pelaku yang belum tertangkap dan terlibat tolong segera diselesaikan karena kami tidak jamin juga,” tutur Rafid, keluarga korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022) siang berujung ricuh.
Kejadian itu mengakibatkan dua orang satpam tertimpa pagar, satu orang meninggal dunia. Aksi mahasiswa ini menuntut penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Palopo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir