"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Arvi melanjutkan, GR dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dinilai telah menganiaya korban dan melawan petugas.
GR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 213 tentang melawan kepada petugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," timpal Arvi.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)(Kompas.com /Perdana Putra)
Berita lainnya seputar Kota Pariaman.