TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Jaksa menilai jika Bahar terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.
"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," teriak pendukung Bahar.
Baca juga: Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani pun meminta agar massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang.
"Baik, tenang dulu, ya, tenang," ujar Hakim.
Namun, pendukung Habib Bahar masih belum bisa tenang hingga hakim berbicara dengan nada tinggi.
"Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas," katanya.
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).