News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat., Kamis (28/7/2022)

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak, ''Tidak Adil''

dan

Pendukung Habib Bahar Teriak di Ruang Sidang, Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil, Hakim: Diam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini