Dua pelaku penganiayaan Tri Fajar Firmansyah berhasil diamankan selang satu hari aksi tersebut.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial FDAP (26) warga Depok, Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Bantul.
Masih dari TribunJogja.com, KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin menjelaskan korban saat itu berada di sekitaran Mirota Babarsari pada pukul 20.00 WIB.
Tiba-tiba rombongan pelaku datang dan melakukan penyerangan.
Korban yang diserang langsung jatuh pingsan di lokasi, dan setelah itu kemudian dibawa ke rumah sakit.
Adapun motif pengeroyokan tersebut, pelaku mengaku melihat rombongan korban di tepi jalan dengan mengacungkan senjata dan pentungan.
Melihat hal tersebut, pelaku seketika berhenti lalu mengejar korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku tak mengubris, jika korban adalah warga lokal.
"Pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong," kata dia.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda.
FDAP adalah orang yang melakukan kekerasan, sementara AC sebagai joki motor.
Pelaku disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Safiudin menegaskan jika penganiayaan ini tidak berkaitan dengan ricuh antar suporter.
Namun waktunya memang bersamaan.
"Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dari dia (pelaku) nongkrong," jelas Safiudin.
Adapun saat ini, pelaku lainnya juga masih diburu oleh pihak kepolisian.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunJogja.com/Neti Istimewa, Ahmad Syarifuddn)