Mustofa melanjutkan, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Korban bahkan sempat mengaku hamil kepada pelaku dan meminta pertanggungjawabannya.
"Si S ini yang terpojok lalu mengaku sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku," imbuh Mustofa.
Pelaku yang gelap mata menyeret korban ke kamar mandi dan menganiayanya hingga tewas.
Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh selingkuhannya.
Ia dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com /Idham Khalid)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan