TRIBUNNEWS.COM, MUARO JAMBI- PDAM Tirta Muaro Jambi didenda PLN Rp 800 juta terkait dugaan pencurian listrik di pompa unit Sungai duren.
Selain mencuri listrik, PDAM Tirta Muaro Jambi juga diduga merusak segel dari meteran atau kWh meter yang ada di pompa tersebut.
Baca juga: Tagihan Listrik di Inggris Bisa Mencapai Rp 105,73 Juta, Pemadaman Mengintai Warga di Musim Dingin
Akibatnya, PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada di sana.
Diputusnya KWH meter tersebut membuat PDAM Tirta Muaro Jambi panik dan mereka melakukan pertemuan dengan pihak PLN yang dimediasi langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi.
Setelah melakukan mediasi akhirnya meteran kembali dipasang namun dengan catatan pihak PDAM wajib melakukan pembayaran terhadap denda yang ditetapkan oleh PLN tersebut.
Pembayaran denda tersebut diberikan tenggang waktu selama tiga hari, namun hingga kini mereka belum melakukan pembayaran denda tersebut.
Plt Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Elis Persada ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak PLN mencabut meteran listrik yang ada di PDAM Unit Sungai duren.
Dikatakan Elis, pihaknya tidak pernah melakukan pencurian listrik pada meteran tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan pembayaran listrik yang selalu rutin setiap bulannya di mana mereka membayar listrik sebesar Rp 40 juta-Rp 42 juta per bulannya.
Baca juga: 7 FAKTA Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA Berulang Kali, Modus hingga Nasib Tersangka Kini
"Kami rutin bayar," kata Elis.
Elis juga membenarkan jika segel pada meteran tersebut telah rusak.
Namun dirinya tidak mengetahui apa penyebab rusaknya segel tersebut.
"Kalau itu tidak adolah. Ngerti be idak, dekat itu be dak berani kito," kata Elis Persada, Senin (21/8/2022).
Kata Elis, saat ini masih berproses dan melakukan hak jawab terhadap peristiwa tersebut.