Berdasarkan pendalaman polisi, hingga saat ini sudah ada 7 korban.
Ada 6 di antaranya yang sudah berani melapor dan dimintai keterangan.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Identitas mereka adalah AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," beber Hendri, dikutip dari keterangan yang diunggah Instagram @polresbanjarnegara.
Sementara modus pelaku dengan meminta para korban datang ke rumahnya.
Hendri mengatakan, para korban dicabuli sebanyak 4 kali sejak bulan November tahun 2021.
Pelaku punya kelainan
Hendri melanjutkan penjelasannya, SAW diketahui memiliki kelainan orientasi seksual.
Meskipun sudah punya istri, pelaku mengaku kepada petugas kepolisian tertarik kepada santrinya yang memiliki wajah ganteng dan berkulit putih.
"(Pelaku) mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," urai Hendri.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Kini SAW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Ponpes tidak terdaftar