Fakta lain terungkap, pondok pesantren tempat tersanga mengajar ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara.
Hendri menjelaskan, sebetulnya tempat mengaji tersebut tidak bisa disebut ponpes, melainkan sebuah yayasan.
SAW bertugas sebagai guru sekaligus ketua yayasan.
Baca juga: Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
"Jadi bukan ponpes tetapi yayasan di Desa Banjarmangu."
"Di yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren, ada santrinya dan ustaznya, cuma legalitasnya belum ada dari Kemenag," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com.
Hendri juga melaporkan, yayasan yang dikelola SAW memiliki tempat mengaji di 3 lokasi berbeda.
Semuanya tersebar di Kecamatan Banjarmangu, Punggelan, dan Wanadadi.
Yayaysan sudah berdiri sejak tiga tahun lamanya dengan jumlah santri sekitar 200 orang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Berita lainnya seputar kasus pencabulan santri.