"Kami menyayangkan stigmatisasi yang terus berlanjut terhadap OAP dengan tuduhan-tuduhan palsu seperti KKB ataupun simpatisan OPM," kata dia.
Dengan stigma tersebut, lanjut dia, dibangun kesan kekerasan dan penembakan terhadap mereka normal karena merupakan musuh negara yang keberadaannya harus diberangus.
Padahal, kata dia, mereka memiliki hak untuk dapat diadili melalui mekanisme hukum (due process of law).
Berangkat dari catatan tersebut, kata dia, pihaknya melihat ada indikasi yang kuat perihal pembunuhan berencana atas peristiwa tersebut.
Di luar itu, menurutnya kasus mutilasi 4 orang di Timika tidak bisa dilihat sebagai pidana biasa, melainkan lahir karena konsekuensi dominasi militer yang terjadi selama ini di Papua.
"Sehingga penyelesaian kasus di Papua tidak bisa didekati dengan solusi kasus per kasus melainkan perlu solusi utuh dan komprehensif guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Papua," kata dia.