Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
MY ditangkap tanpa perlawanan saat masih berada di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku menghabisi putri kandungnya turut dibawa ke kantor polisi.
"Sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambah Elva, dikutip dari Kompas.com.
Elva melanjutkan, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk divisum.
Baca juga: Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Marah saat Pergoki Korban Keluar dari Kafe Bersama Istrinya
Motif pelaku
MY di hadapan polisi mengakui telah melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
Motifnya pelaku emosi karena korban sering memaki-maki.
"Alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ucap Elva.
Elva menambahkan, MY mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Sehingga tersangka kini dijerat pasal pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Fernando)(Kompas.com/Idon Tanjung)