Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan saat kejadian itu pihaknya mendapatkan laporan dari Lapas Pemuda Madiun adanya seseorang yang diduga akan menyelundupkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian meluncur ke lapas Pemuda dan dengan petugas Lapas melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap terduga," kata Eka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar. Di dalam tiga ayam goreng setelah lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat 1,18, lalu 1 gram, dan yang ketiga seberat 0,5 gram dan ekstasi 4 butir," lanjutnya.
Baca juga: Aktif Manggung Lagi Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba, Fauzan Lubis Minta Maaf dan Singgung Kenakalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yaitu HYT menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas atas suruhan SA yang merupakan Narapidana Lapas Pemuda Madiun.
"Saudara H bertindak sebagai kurir yang akan menyelundupkan Narkotika ke dalam lapas dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakannya HYT dikenakan pasal 132 jo 114 no uu RI 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mahasiswi Selundupkan Sabu untuk Pacarnya di Lapas Pemuda Madiun, Disimpan Dalam Makanan Ini