TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu dicopot dari jabatannya.
Pencopotan kedua perwira tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor: ST/140/X/Kep/2022 tertanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga: Imbas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Copot Kapolres Malang
Dalam surat itu Kompol Eriyanto Ginting dan AKP Amir Sitepu dicopot ke divisi pelayanan markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan.
Posisi Kapolsek Pancur Batu yang baru diisi oleh AKP Noorman Hariyanto Hasudungan.
Menurut informasi, Kapolsek diperiksa soal dugaan penyelewengan dana penyidikan bulan 7 tahun 2022 kurang lebih Rp 31 juta.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut membenarkan kalau keduanya masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut.
Meski demikian ia enggan merinci masalah apa yang sebenarnya membuat keduanya dicopot.
"Mutasi dalam rangka pemeriksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/9/2022).
Baca juga: IPW Soal Tragedi Laga Arema vs Persebaya: Cabut Izin Penyelenggaraan Liga dan Copot Kapolres Malang
Penjelasan Kapolrestabes
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pencopotan Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu dilakukan atas arahan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Sesuai ST (Surat Telegram) Kapolda," kata Valentino, Rabu (12/10/2022).
Menurut informasi, Surat Telegram Rahasia itu bernomor ST/140/X/KEP/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga: Saksi Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dipukul Oknum TNI Ketika Sedang Bantu Evakuasi Penonton Pingsan
Surat tersebut ditandatangni oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Benny Bawensel.
Beredar isu korupsi