"Tidak pernah memang ada dalam pikiran saya dan tidak pernah ada maksud begitu (kata Polisi Sampah')," ucapnya lagi.
Danny pun mengaku telah memberi nama baku satgas sampah itu dengan sebutan Pakandatto (Pasukan penindakan anti kotor).
Pakandatto itu berjumlah 153 orang dan telah dikukuhkan, pagi tadi.
Sementara itu Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan terkait masalah diksi 'Polisi Sampah' itu telah dianggap clear atau selesai.
"Pak wali hanya mengulang 'polisi sampah', jadi maksud mengatakan polisi sampah itu tidak ada," ucap Budhi.
Baca juga: Oknum Polisi Pencoret Dinding Polres Luwu Sulsel Disebut Gangguan Jiwa, Begini Kata Kerabat
"Jadi secara pribadi, beliau (Danny Pomanto) menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, pak Kapolda, dan juga kepada kami," tuturnya.
Tanggapan Polda Sulsel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta ikut angkat bicara terkait diksi 'Polisi Sampah' pada program penanganan sampah Wali Kota Makassar Dannny Pomanto.
Menurut Helmi Kwarta, apa yang ramai diberitakan terkait diksi 'Polisi Sampah' itu tidak mengandung niat menyudutkan polisi.
Helmi menjelaskan, Danny Pomanto punya niatan mulia terkait penanganan sampah di Kota Makassar.
Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Ditahan terkait Kasus Pemangkasan Gaji Honorer Satpol PP
"Arahnya sebenarnya, pak Wali Kota itu menginginkan supaya (penanganan) sampah itu tidak asal-asalan," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022) siang.
"Orang tidak apatis, sampah itu harus bisa dikontrol atau diawasi," sambungnya.
Fungsi pengawasan, lanjut Helmi Kwarta memang lekat dengan tugas polisi pada umumnya.
"Soal penyebutan saja yang mungkin menurut pak Wali Kota tadi, bagaiman kemudian kita bisa jadi polisi bagi kita sendiri dalam konteks perilaku kita," ucap Helmi.