TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - melayangkan surat ke Jaksa Agung untuk mendesak dilakukannya penegakan hukum teekait dugaan penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tengah(Sulteng).
"Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (28/10/2022).
Menurut Boyamin, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (Izin Usaha Pertambangan(IUP) kedaluwarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur), namun diduga oknum pengusaha tambang berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.
"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM nomor 26 tahun 2018," ujar Boyamin.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Konsisten Ajukan PK Terhadap Pelaku Kasus Korupsi yang Divonis Bebas MA
Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.
MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.
Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan. (Willy Widianto)