TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi pejabat
Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari di Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (2/11/2022).
"Hari ini (2/11) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Ali Fikri kepada Tribun-Timur.com.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
Setelah penggeledahan dilakukan, beredar informasi bahwa Andi Ina Kartika Sari akan ditangkap KPK.
Ali Fikri membantah informasi tersebut.
"Tidak ada info dimaksud (Andi Ina Kartika Sari akan ditangkap KPK)," katanya saat dikonfirmasi Rabu malam.
Ali Fikri hanya menyebutkan bahwa penyidikan itu dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.
"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka AS dkk," katanya.
Terkait penggeledahan kediaman pribadi Andi Ina Kartika Sari, Ali Fikri belum menyampaikan hasilnya.
"Akan kami informasikan nanti," katanya.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari membenarkan kediaman pribadinya digeledah tim penyidik KPK, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Bekerja Senyap dalam Pengusutan Kasus Kardus Durian
"Memang benar pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya," katanya melalui keterangan pers kepada awak media.
Ia menyebutkan tim penyidik telah bekerja sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Sehingga Andi Ina Kartika Sari menghargai setiap tindakan yang dilakukan penyidik KPK.
Sekalipun itu dilakukan di kediaman pribadinya.