TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi menodongkan pistol ke santri di Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (23/11/22) malam berbuntut panjang.
Para orang tua santri tidak terima dengan perlakuan kasar oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AH.
Selain ditodongkan pistol, Brigadir AH juga menarik kerah baju santri.
Sebelumnya, aksi pengancaman ini terjadi di Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pimpinan Pesantren Tahfizul Quran Imama Al-Zuhri, Suhuri bin Rosli berusaha melakukan mediasi antara orang tua santri dan pihak Brigadir AH, Selasa (29/11/22) malam.
Camat Somba Opu Gowa dan tokoh masyarakat juga dihadirkan dalam proses mediasi ini.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Diduga Ancam Santri Pakai Pistol, Aksinya Terekam Kamera CCTV
"Ini berkumpul dari pihak pelaku dan orang tua santri kita mediasikan di sini, untuk mencari jalan keluar," jelasnya dikutip dari TribunGowa.com.
Ia menjelaskan jika pihak pondok hanya sebagai mediator namun hasil mediasi berada ditangan para orang tua santri.
"Tapi hasil mediasi berada di tangan orang tua santri. Adapun saya selaku pimpinan pesantren ke orang tua santri," ungkapnya.
Setelah proses mediasi berjalan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan orang tua santri masih belum bersepakat untuk damai.
"Jadi kata putus untuk mediasi ini sebenarnya belum ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita mendapat hasil dari orang tua santri untuk penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Masalah antara Brigadir AH dan pondok sudah selesai ketika malam kejadian, namun video CCTV aksi pengancaman Brigadir AH viral dan membuat orang tua santri tidak terima anaknya diancam dengan pistol.
"Tapi kalau masalah pondok dengan oknum sudah saya anggap kasus ini selesai tapi kalau oknum dengan orang tua santri masih belum ada hasil," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Bully Santri di Tasikmalaya Diduga Lebih dari 2 Orang
Kronologi kejadian
Brigadir AH dilaporkan karena mengancam santri dengan cara menodongkan pistol.
Pimpinan Pondok Pesantren mengatakan ada empat santrinya yang mendapat pengancaman dari polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.
"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," jelasnya pada Selasa (29/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kejadian berawal ketika Brigadir AH merasa kesal karena ada orang yang melemparkan batu ke arah rumahnya.
Brigadir AH mengira para santri yang melakukan aksi pelemparan batu dan ia mendatangi pesantren dalam keadaan emosi.
Namun setelah diperiksa rekaman CCTV, bukan para santri yang melempar batu ke rumah Brigadir AH.
"Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat," tambahnya.
Baca juga: Santri Ponpes di Tasikmalaya Luka-luka Setelah Dibully Teman Sesama Santri, Awalnya Dituduh Mencuri
Atas kejadian ini, pihak pondok telah melaporkan Brigadir AH ke Propam Polda Sulsel dan Polres Gowa.
"Sejauh ini, kami sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel, dan hari ini kita lanjutkan pelaporan pidana di Polres Gowa," terangnya dikutip dari TribunGowa.com.
Pihak pondok dan para santri telah memaafkan tindakan Brigadir AH, namun laporan tetap diproses dan tidak ada kesepaktan damai.
"Untuk memaafkan iya, tapi untuk proses hukum tetap berjalan. Tetap sesama manusia memafkan iya, cuman ada akibat karena ada perbuatan. Jadi laporan tetap berjalan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda membenarkan jika anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri.
Ia mengatakan jika Brigadir AH bersalah karena mengancam menggunakan pistol ke para santri.
Selain mengancam, Brigadir AH juga memfitnah para santri karena bukti rekaman CCTV menunjukkan fakta sebenarnya.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," jelasnya.
Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket
Pihak pondok pesantren telah melaporkan Brigadir AH dan laporannya telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," terangnya.
Kini Brigadir AH telah diamankan dan ditahan ditempat khusus mulai tanggal 26 November 2022 sampai 3 Desember 2022.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan guna sidang disiplin atau etik terhadap pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendra Cipto) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)