TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 2023.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah sepakat menetapkan kenaikan UMK Soppeng pada Senin (28/11/2022) lalu.
Dikutip dari sulselprov.go.id, kenaikan UMK terbaru Soppeng sebesar 6,9 persen atau sebanyak Rp 219.000.
Jadi total kenaikan UMK Soppeng 2023 adalah Rp 3.384.867.
Besaran yang sudah ditetapkan tersebut mengikuti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara 2023, Ikut Naik 5,42 Persen
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan besaran UMP bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilah Serikat Buruh.
"Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh."
"Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ungkap Andi.
Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan
Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui UMP sebelumnya, yakni tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ucap Andi.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir
- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp 3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp 3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp 3.103.800
- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp 2.860.382
- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp 2.647.767
Formasi Kenaikan UMP
Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.
Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.
Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.
(Tribunnews.com/Rifqah)