Tetapi pada Maret 2022, Kabupaten Konawe menyusul membentuk dewan pengupahan, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, kota/kabupaten yang sudah memiliki dewan pengupahan itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Haswandy menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penetapan UMP Sultra 2023 ini, yaitu:
1. Perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah UMP
Dengan telah ditetapkannya UMP Sultra 2023, maka perusahaan tidak diperkenankan menggaji karyawan di bawah nilai UMK.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
2. Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun
Besaran UMP sudah harus diterapkan bahkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja.
Selama satu tahun pertama bekerja, karyawan harus menerima gaji minimal sesuai UMP.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih satu tahun, besaran gajinya disesuaikan keputusan masing-masing perusahaan.
"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.