News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Kota Bima 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,03 persen dari Rp 2.265.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.425.030.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 7,03 persen.

Kenaikan UMK Kota Bima tersebut disusulkan bersama Dewan Pengupahan.

Dengan kenaikan 7,03 persen tersebut, maka UMK Kota Bima 2023 menjadi Rp 2.425.030 dari Rp 2.265.000 pada tahun 2022.

"Kemarin kami rapat bersama Dewan pengupahan dan memutuskan angka yang diusulkan," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Tafsir, pada Senin (5/12/2022), dikutip dari TribunLombok.

Penetapan UMK Kota Bima 2023 ini disesuaikan dengan hasil penghitungan bersama yang mengacu pada tingkat Inflasi daerah.

Setelah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan Disnaker, selanjutnya usulan penetapan UMK Kota Bima 2023 diteruskan ke kepala daerah.

Baca juga: UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta

Selanjutnya epala daerah mengusulkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB.

Tafsir menargetkan bahwa UMK Kota Bima 2023 akan bisa ditetapkan mulai pekan depan.

"Secepatnya kami usulkan ke Wali Kota Bima, untuk ditetapkan gubernur nantinya. Target kami pekan depan sudah ditetapkan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tafsir juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan wajib mengikuti UMK yang ditetapkan pemerintah.

"Dikembalikan lagi ke kemampuan perusahaan dan juga kesepakatan, antara pekerja perusahaan," imbuhnya.

UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.

Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.

Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Faryyanida Putwiliani)(TribunLombok/Atina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini