"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.
3. Tanggal efektif
UMP Sultra 2023 sebesar Rp2.758.948.54 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Haswandy.
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, La Ode Ari)