News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Upah Minimum Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat 2023 merupakan yang tertinggi se-Indonesia, menjadi Rp5.176.179.

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954

24. Kab. Garut Rp2.117.318

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389

27. Kota Banjar Rp1.998.119

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sukabumi, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.747.774

Bupati Karawang Berharap Serapan Tenaga Kerja Naik

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2023 dibarengi dengan kenaikan serapan tenaga kerja.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Karawang 2023 menjadi Rp 5.176.179,07, dari sebelumnya Rp 4.798.312,00.

Cellica menyebutkan, kenaikan UMK tersebut hasil aspirasi buruh, rekomendasi Pemda, dan keputusan Pemprov Jabar sehingga Karawang jadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional.

"Namun, kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Cellica di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/12/2022).

Karawang, kata Cellica, ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi.

"Karenanya, Pemkab Karawang akan berupaya agar industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi penyuplai bagi industri besar."

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kiri).

"Tujuannya agar ada serapan tenaga kerja dari berbagai bidang industri," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini