22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sukabumi, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.747.774
Bupati Karawang Berharap Serapan Tenaga Kerja Naik
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2023 dibarengi dengan kenaikan serapan tenaga kerja.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Karawang 2023 menjadi Rp 5.176.179,07, dari sebelumnya Rp 4.798.312,00.
Cellica menyebutkan, kenaikan UMK tersebut hasil aspirasi buruh, rekomendasi Pemda, dan keputusan Pemprov Jabar sehingga Karawang jadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional.
"Namun, kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Cellica di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/12/2022).
Karawang, kata Cellica, ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi.
"Karenanya, Pemkab Karawang akan berupaya agar industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi penyuplai bagi industri besar."
"Tujuannya agar ada serapan tenaga kerja dari berbagai bidang industri," kata dia.