Diketahui, UMK Kalimantan Barat di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dar tahun 2022.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," jelas Harrison.
Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 naik menjadi Rp 2.608.601,75 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Harrison juga mengatakan, SK Gubernur di atas telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," jelas Harrison.
Besaran UMP Kalimantan Barat 5 Tahun Terakhir
- Tahun 2022: Rp2.434.328,19
- Tahun 2021: Rp2.399.699,00
- Tahun 2020: Rp2.399.699,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)