News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan Meninggal & Perjalanan Kasus Pembunuhan yang Menjadikannya Terdakwa

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase kiri ke kanan: Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan (Dok Polisi), sosok RCH (Instagram), dan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (istimewa). Berikut kilas balik perjalanan kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Polisi lalu membawa proyektil peluru tersebut ke laboratorium forensik untuk diperiksa.

Guna mengungkap siapa pelaku penembakan dan apa motifnya, polisi memeriksa 20 saksi dalam tempo hampir 2 pekan.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan 4 orang. Keempat pelaku berinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujar Kombes Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Kombes Budhi Haryanto mengungkap peran keempat tersangka.

Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.

Sementara S, AKM, dan A disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau, atau penggambar di lokasi.

"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Kombes Budhi Haryanto.

Motif Asmara

Motif asmara disebut mendalangi pembunuhan Najamuddin Sewang.

Menurutnya, Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan berinisial R.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga, maupun motif pribadi," kata Kombes Budhi Haryanto.

Terancam Hukuman Mati

M Iqbal Asnan, bersama tiga rekannya dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Najamuddin Sewang (32), anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal diterapkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu (17/4/2022).

Budhi menerangkan keempat tersangka memiliki peran sebagai eksekutor, penggambar dan juga otak perencanaan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.

"AKM sebagai eksekutor dan otaknya MIA adalah pejabat Pemerintah Kota Makassar. Untuk jenis senjata revolver," bebernya.

Dijelaskan Budhi, korban ditembak saat mengendarai sepeda motor dan pelaku penembakan juga mengendarai sepeda motor.

"Penembak ini posisi berkendara roda dua. Ada motif pembayaran untuk penembaknya," jelasnya.

Eksekutor Dibayar Rp 85 Juta

Oknum polisi berinisial SR terlibat pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

SR menjadi eksekutor penembakan.

"Jadi untuk eksekutornya adalah oknum dari kita, oknum anggota Polri berinisial SR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.

SR memperoleh senjata itu melalui online yang juga terlibat jaringan teroris.

"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ujarnya.

Uang tanda terima kasih yang diperoleh SR dari aksi pembunuhan itu totalnya puluhan juta.

"Bukan untuk membayar ya, itu sebagai tanda terima kasih.

Totalnya Rp 85 juta," beber Budhi.

Sumber: Tribun Timur, Tribunnews

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini