Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Kakek berinisial M (63), warga Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dilaporkan atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Aksi dilakukan di rumah adik ipar ibu korban yang berada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Berawal saat korban dan ibu korban diketahui tinggal di kawasan Kecamatan Singgaran Pasti Kota Bengkulu.
Sebelumnya korban dan ibunya berkunjung ke rumah adik ipar ibu korban di kawasan Kampung Melayu.
Kebetulan pelaku yang juga merupakan kakek tiri dari korban juga tinggal di rumah yang sama dengan adik ipar ibu korban tersebut.
Baca juga: FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen
Sehari-hari kakek tiri korban ini menjaga warung yang berada di rumah yang ditempati adik ipar dari ibu korban.
Dari cerita korban, pelaku melakukan aksi pencabulan pada saat korban dan sang kakek tiri hanya berdua saja.
Saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya yang baru berusia 7 tahun tersebut.
"Berdasarkan laporan dari terlapor sebelumnya aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang menginap di rumah adik ipar dari ibu korban," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Kamis (22/12/2022).
Saat ini pelaku pencabulan berinisial M (63) sudah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (21/12/2022) malam.
Hari ini penyidik dari unit PPA Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Namun pihak Polresta Bengkulu belum bisa memberi keterangan apakah aksi pencabulan yang dialami oleh korban sudah beberapa kali dilakukan, atau baru hanya sekali.
Termasuk juga motif dari pelaku yang tega melakukan tindakan asusila kepada cucunya tersebut, juga belum bisa diungkapkan.