News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Singaraja-Denpasar Bertambah 2 Orang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah korban yang tewas, dalam kecelakaan maut yang terjadi Selasa (27/12/2022) siang kemarin bertambah. Tragedi kecelakaan maut ini, terjadi di jalur Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibat kelalaiannya, sopir bus pun dipastikan akan diproses hukum, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Korban tewas dalam tragedi kecelakaan maut yang  terjadi di jalur Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng Bali bertambah 2 orang.

Keduanya adalah Ihda Niswafus Soliha (17) dan neneknya Bahriah (67) warga asal Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng.

Akibat kelalaiannya, sopir bus pun dipastikan akan diproses hukum, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Hingga Rabu (28/12/2022), tercatat ada empat korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng.

Diantaranya Wayan Ari Astari (15) asal Desa Suwug, dengan keluhan patah tulang pada tangan kiri, serta luka robek pada pelipis kanan.

Baca juga: Bus Angkutan Umum Tabrak Truk di Buleleng, Menewaskan Satu Orang Penumpang

Sri Yeni Andayani (49) asal Kelurahan Banyuasri dengan keluhan sakit pada pundak kiri.

 Serta Kadek Sandiada (11) asal Desa Suwug, dengan keluhan lecet pada tangan kiri, robek pada kepala sebelah kiri, luka pada punggung serta lecet pada bahu kanan.

Ketut Rawes (81) asal Desa Suwug dengan keluhan robek pada kepala, serta lecet pada siku kanan.

Dari pantauan di RSUD Buleleng ruang Kamboja, salah satu korban bernama Wayan Ari Astari (15) mengatakan, pada Selasa kemarin ia bersama dengan sejumlah keluarganya pergi ke Denpasar untuk menghadiri upacara pernikahan salah satu pamannya.

Kemudian mereka hendak pulang ke Singaraja, dengan membooking mini bus DK 7261 VN yang dikemudikan oleh Nyoman Putrawan (50).

Saat memasuki wilayah Desa Pancasari, siswi yang duduk dibangku SMPN 3 Sawan itu mengaku saat itu sedang sibuk main ponsel.

Ia duduk dibangku ke tiga.

Saat itu mini bus yang ditumpanginya melaju dengan sangat cepat.

Hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut.

Saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi Astari mengaku pingsan.

Ia kemudian dievakuasi oleh warga setempat ke RSUD Buleleng.

"Penumpangnya memang sebagian besar keluarga saya.

Busnya itu kami carter, kebetulan sopirnya juga masih keluarga kami.

Saat masuk Desa Pancasari, saya lagi main ponsel.

Tiba-tiba mobilnya ngebut dan langsung kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Makam Sunan Giri Gresik Renggut Satu Korban Jiwa

Saya terjepit di kursi dan pingsan," ungkapnya.

Adanya kecelakaan maut ini mendapatkan perhatian dari Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Rumino Ardano.

Ia bersama Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, terpantau menjenguk sejumlah korban yang masih dirawat di RSUD Buleleng.

Kepada Tribun Bali, Kombes Pol Rumino mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh sopir bus bernama Nyoman Putrawan.

Di mana sang sopir nekat mengemudikan kendaraannya, lewat dari garis marka jalan.

Selain itu, pihaknya tidak menemukan adanya bekas rem dari kendaraan mini bus tersebut.

"Dari olah TKP, jalurnya itu menanjak dan ada tikungan.

Ada marka garis kuning yang tidak terputus.

Jadi jelas awal mula kejadian laka lantas ini karena ada pelanggaran yang dilakukan.

Jadi mini bus ini keluar dari marka jalan," jelasnya.

Atas kelalaiannya itu, Nyoman Putrawan pun ditegaskan Kombes Pol Rumino akan diproses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahub 2009, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ini masih kami kembangkan lagi, lihat hasil penyidikan nanti.

Sampai saat ini sopir bus belum ditetapkan tersangka, karena masih mengalami syok juga.

Kami masih perlu keterangan saksi dari kedua pengemudi, untuk nanti sampai ke penetapan tersangka," tandasnya.

Sementara Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri, mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan pengobatan rumah sakit untuk para korban kecelakaan yang berhasil selamat, maksimal Rp 21 juta.

Sementara untuk korban yang meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta.

"Santunan untuk yang meninggal dunia hari ini akan kami bayarkan kepada alih waris," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Korban Tewas Kecelakaan Maut Buleleng Bertambah 2, Astari Sibuk Main Ponsel Saat Mini Bus Ngebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini