Buntut viralnya Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dituding sesat, Hadi mengatakan belasan santrinya memilih keluar.
Menurutnya, para santri tersebut memilih keluar daripada dicap ikut aliran sesat.
Padahal, sebelumnya ada 50-an santri yang belajar di yayasan milik Hadi.
"Sudah ada yang pulang sekitar 17-an, siapa yang tidak takut dibilangin sesat? Pasti larilah."
"Sebelumnya ada sekitar 50-an lebih anak yang belajar di sini secara gratis."
"Mereka yang belajar itu anak miskin atau kurang mampu dan yatim," ujarnya.
Baca juga: Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat
Awal Mula Yayasan Hadi Dituding Sesat
Beberapa waktu lalu, seorang warga mengirimkan pertanyaan pada MUI Sulsel terkait ajaran Bab Kesucian yang bernaung di bawah yayasan milik Hadi, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Menurut warga tersebut, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah melarang pengikutnya mengonsumsi ikan dan susu, juga salat lima waktu.
Hal itu diketahui si warga karena keluarganya tergabung menjadi anggota Bab Kesucian.
"Assalamu'alaikum Ustaz. Mohon maaf sebelumnya, saya buka internet terkait adanya ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI Tanah Datar (Sumatera Barat) maupun MUI-nya Malaysia tentang Bab Kesucian dipimpin oleh seorang ulama di Gowa dan kebetulan keluarga saya termasuk menjadi salah satu jamaahnya.
Yang mengharamkan makan daging ikan dan susu, bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu.
Terkait dengan hal tersebut, mohon informasinya apakah ajaran tersebut seuatu yang menyimpang atau bagaimana?
Nama pengajiannya Bab Kesucian. Yayasannya Nur Mutiara Makrifatullah. Pusatnya ada di Gowa.
Nama pimpinannya Wayang Hadi Kesumo. Saya pernah berkirim surat juga ke MUI Gowa, tapi belum ada klarifikasi dari MUI Gowa terkait aktivitas ajaran tersebut."
Menjawab pertanyaan tersebut, MUI Sulsel menyebut aliran Bab Kesucian sesat karena dua faktor.
Pertama, karena melarang mengonsumsi ikan dan susu.
Padahal, Islam tak mengharamkan dua makanan tersebut, apalagi susu menjadi minuman kesukaan Rasullah SAWI.
Kedua, lantaran melarang salat lima waktu, dimana hal tersebut bertentangan dengan Rukun Islam.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)