Selain itu, pencabutan tersebut juga untuk mengamankan nama baik keluarga yang kini disebut tercoreng.
Hal tersebut, kata Subaidi, lantaran media yang memberitakan MH dijual oleh Aiptu AR sehingga dianggap menjadi penyebab nama baik keluarganya hancur.
Baca juga: Psikolog Forensik Soroti Kaca Mata Ferdy Sambo Jelang Sidang Penuntutan
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," ungkap Subaidi.
Subaidi menjelaskan, bukti pencabutan berkas laporan ke Polda Jatim akan diserahkan hari ini, Rabu (11/1/2023).
Kendati demikian, pencabutan laporan oleh MH tidak membuat proses hukum terhadap Aiptu AR berhenti.
Tanggapan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, para anggota polisi yang terjerat di kasus ini tetap akan menjalani proses kode etik sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jati,
"Pak Kapolda Jatim sudah menginstruksikan semua anggota yang melanggar kode etik diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/1/2023).
Hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin semua anggota polisi.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jatim dan rencananya para anggota yang terlibat akan menjalani tes psikologi.
Tak Jual Istri
Dirmanto juga menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Aiptu AR tidak menjual istrinya.
Baca juga: Anak SD di Makassar Jadi Korban Penculikan: Pelaku Hendak Jual Organ Korban Rp 1,2 M ke Luar Negeri
Aiptu AR, katanya, mempersilahkan orang lain untuk berhubungan dengan istrinya.
Dirmanto juga mengungkapkan, tak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan.