"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.
Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, Jumat.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di Lapas Sragen pada 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Diketahui, kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)