NT juga disebut sering memaksa korban perempuan untuk menonton film dewasa, sembari pelaku dan sang suami melakukan hubungan badan.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual oleh Ibu Muda, Tersangka Ngaku Diperkosa Bocah hingga Badan Luka-luka
Pada Rabu (8/2/2023), Polda Jambi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan ada dua orang remaja yang pernah dipaksa oleh NT untuk berhubungan badan.
Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun.
NT dan korban disebut melakukan persetubuhan, setelah remaja itu diminta menonton film dewasa.
Kombes Andri melanjutkan, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi NT.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," ujar Andri, Rabu, dilansir TribunJambi.com.
Suami Tidak Tahu Perbuatan Istri
Dalam kasus ini, AF, suami NT (20) tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.
AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
Baca juga: 4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.